Address
Jln. Jend. Sudirman Kav 52-53 Lt. 25 Senayan, Kby Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. 12190
Phone

Apakah Bank Garansi Bisa Dicairkan Sebelum Jatuh Tempo?


Agar kerja sama bisnis dapat berjalan dengan baik, bank garansi biasanya digunakan. Dengan bank garansi, transaksi akan terjamin meski salah satu pihak tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Namun, apabila sudah terjadi wanprestasi dan ingin melakukan klaim, apakah bank garansi bisa dicairkan sebelum waktunya? Ini dia informasi mengenai pencairan Bank garansi.

Masa Berlaku Bank Garansi

Sumber: Envato

Setiap proses Bank garansi akan mencantumkan masa berlakunya. Dimulainya sejak penerbitan bank garansi sampai berakhir di tanggal yang telah ditetapkan.

Umumnya, masa berlaku bank garansi selama 12 bulan. Masa berlaku ini berfungsi sebagai kepastian hukum apabila penerima jaminan ingin mengajukan klaim.

Bank garansi baru bisa diklaim saat pemberi jaminan tidak dapat memenuhi kewajibannya. Sesuai dengan ketentuan yang ada, pihak penerbit bank garansi atau bank akan membayarkan jaminannya kepada penerima jaminan.

Selain masa berlaku, dicantumkan juga batas waktu maksimal penagihan klaim. Batas waktunya sekurang-kurangnya 14 hari dan paling lambatnya 30 hari setelah masa berlaku bank garansi berakhir.

Apa Bisa Dicairkan Lebih Cepat?

Dari penjelasan masa berlaku di atas, ya, Anda bisa melakukan klaim pencairan Bank garansi sebelum jatuh tempo. Ini karena bank garansi dapat diklaim segera setelah adanya wanprestasi.

Sebagai contoh, masa berlaku klaim bank garansi dari 1 Januari 2024 sampai dengan 1 Januari 2025. Jika muncul wanprestasi pada November 2024, Anda bisa langsung mengajukan klaim bank garansi. Klaim akan ditolak jika Anda melakukan klaim pada April 2025.

Syarat Mencairkan Bank Garansi

Ada beberapa syarat mencairkan BG yang dicantumkan dalam klausula. Apa saja syaratnya?

  • Klausula nominal: Mengenai batas maksimum dari nominal yang dibayarkan bank. Nilai yang dicairkan tidak boleh melebihi fasilitas kredit nasabah dari bank yang bersangkutan.
  • Klausula masa berlaku garansi: Bank tidak bisa melakukan pencairan bank garansi apabila klaim dilakukan di luar waktu yang ditentukan.
  • Klausula covenant: Nasabah harus memenuhi syarat penting yang ditentukan sebelum bank dapat mencairkan garansi, contohnya menjual aset terlebih dulu untuk membayar kerugian.
  • Klausula biaya-biaya: Mengacu pada biaya yang harus dibayar nasabah, bagian ini penting karena dari biaya ini bank akan mendapat penghasilan dari proses pemberian bank garansi.
  • Klausula barang jaminan: Karena bank harus membayar jaminan saat penerima BG melakukan klaim, maka dananya akan di-cover oleh barang jaminan (counter guaranty).

Penutup

Kesimpulannya, Anda bisa klaim pencairan sebelum jatuh tempo. Untuk mengetahui lebih banyak mengenai bank garansi atau pencairan surety bond, langsung saja kontak PT. Berkat Sahabat Garansi