Selalu ada risiko dalam bertransaksi, itu sebabnya bank menyediakan layanan Letter of Credit (LC) dan Bank Garansi (BG). Walaupun sama-sama berhubungan dengan keamanan transaksi, keduanya memiliki perbedaan yang cukup besar.
Apa Itu Letter of Credit (LC)?

LC adalah surat perjanjian yang diterbitkan bank untuk menjamin jika penjual akan dibayar tepat waktu sesuai dengan nominal yang disepakati. Pihak bank akan membayar kepada penjual apabila persyaratan tertentu telah dipenuhi.
Syarat-syarat tersebut mencakup penerimaan barang, bukti pengiriman, dokumen perdagangan, dan lainnya. LC sering kali digunakan dalam perdagangan internasional karena menciptakan keamanan dalam bertransaksi.
Apa Itu Bank Garansi?
BG adalah jaminan tertulis di mana penerbit BG akan membayar ganti rugi dengan nominal yang disepakati kepada penerima BG apabila pemohon BG tidak memenuhi kewajiban kontraktual. Biasanya, BG digunakan dalam proyek-proyek besar seperti konstruksi.
Perbedaan LC dan BG
Beberapa poin di bawah ini memberi penjelasan mengenai perbedaan LC dan GB:
1.Fungsi
Fungsi LC dan BG tidak terlalu berbeda, keduanya sama-sama memberikan jaminan pembayaran pada pihak yang terlibat. Perbedaan terletak dari pemicu pembayaran tersebut.
Pada LC, pembayaran dilakukan jika kesepakatan telah dipenuhi, misalnya pengekspor telah mengirimkan barang ke pengimpor. Pengekspor akan mengirimkan persyaratan LC ke bank agar mendapatkan bayarannya.
Sementara itu, BG baru bisa digunakan apabila timbul wanprestasi. Sebagai contoh, perusahaan A (pemohon BG) diharuskan mengerjakan pembangunan untuk perusahaan B (penerima BG) pada akhir tahun, tetapi tidak mampu mewujudkannya. Maka perusahaan A berhak mendapatkan ganti rugi dengan klaim pencairan BG.
2.Risiko
Perbedaan lainnya yaitu risiko. LC akan menyebabkan risiko lebih pada bank karena mereka harus melakukan pembayaran di muka. Di sisi BG, bank hanya akan memberikan ganti rugi jika terjadi kesalahan, sehingga risiko lebih banyak jatuh ke pemohon BG.
3.Pihak yang Terlibat
Umumnya, LC akan melibatkan lebih banyak pihak dibandingkan dengan BG. Di LC, bisa sampai lima pihak yang terlibat, seperti pembeli, penjual, bank penerbit, bank penasihat, dan bank konfirmasi. Lain halnya dengan BG yang biasanya hanya melibatkan tiga pihak, yaitu bank, pemohon BG (applicant), dan penerima BG (beneficiary).
Penutup
Perbedaan LC vs Bank garansi akan menjadi panduan untuk Anda yang ingin memilih mana layanan paling tepat untuk digunakan pada bisnis. Temukan lebih banyak informasi mengenai bank garansi dengan PT. Berkat Sahabat Garansi.