Dalam penerbitan bank garansi, ada yang disebut dengan Bank Garansi atau BG 1832. Apakah maksud dari bank garansi tersebut? Untuk memahami fungsi dan ketentuannya dalam perbankan, lihat penjabaran berikut ini.
Pengertian Bank Garansi 1832

Bank Garansi 1832 mengacu pada Pasal 1832 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pada pasal ini, penanggung tidak dapat menuntut agar barang milik debitur dijual dan disita terlebih dahulu untuk melunasi hutangnya.
Selama memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada dalam pasal, maka Pasal 1832 dapat diberlakukan.
Hal tersebut berbeda dari Pasal 1831 di mana penanggung tidak wajib untuk membayar kepada kreditur kecuali debitur tidak bisa membayar utangnya. Barang milik debitur pun harus dijual dan disita dahulu untuk melunasi hutang.
Fungsi Bank Garansi 1832
Bagi penerima bank garansi, fungsi BG 1832 untuk menjamin jika klaim untuk garansi sah dan dapat diajukan dengan menyerahkan sertifikat, bilyet, dan warkat asli bank garansi. Klaim ini tidak boleh melewati jangka waktu yang telah ditentukan.
Untuk pemohon bank garansi, Pasal 1832 menjamin jika penanggung atau bank baru bisa menyita dan menjual barang yang dijaminkan pemohon setelah penanggung membayar garansi bank ke penerima jaminan.
Pada dasarnya, kedua pasal tersebut memiliki inti yang sama. Pasal-pasalnya mengisyaratkan penanggung bank garansi untuk membayarkan klaim yang muncul sesuai dengan prosedur dalam perjanjian.
Ketentuan Bank Garansi 1832

Penjelasan lebih rinci mengenai ketentuan BG 1832 yaitu penanggung tidak bisa menuntut untuk menyita dan menjual barang pemohon bank garansi, apabila;
- penanggung sudah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut;
- penanggung sudah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan pemohon bank garansi, terutama secara tanggung menanggung, dalam hal itu akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung;
- pemohon bank garansi dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
- pemohon bank garansi dalam keadaan pailit;
- dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh Hakim.
Semua ketentuan tersebut tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, BAB XVII Penanggung Utang, Bagian 2 Akibat-akibat Penanggungan Antara Kreditur Dan Penanggung, Pasal 1832.
Penutup
Sekarang Anda sudah tahu arti BG 1832 dan bagaimana mereka digunakan dalam bank garansi. Dengan begitu, Anda bisa memastikan jika penerbitan bank garansi sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Anda yang tertarik dengan pelayanan jasa bank garansi tanpa agunan dan profesional dapat memilih PT. Berkat Sahabat Garansi. Perusahaan ini juga memberikan konsultasi gratis demi kelancaran proyek Anda.